Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Advokat
Henry Indraguna-Partners Ranking 19 dari 100, Survei Indonesian Law Firms 2021
2021-07-10 11:48:09
 

Tampak Henry Indraguna berfoto bersama dengan tim pengacara dan stafnya di Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Henry Indraguna dalam menjaga kejujuran dan mengedepankan kebenaran dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum tak akan sia-sia. Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners Law Firm yang dia bidani baru-baru ini berhasil meraih posisi ke-19 pada Survei Top 100 Indonesian Law Firms 2021 yang digelar oleh portal media yang lebih banyak mengulas masalah-masalah hukum.

Pengacara kondang ini menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Indonesia Law Firms yang telah memilih secara objektif achievement sehingga membuat Tim di Kantor Pengacaranya memiliki kebanggaannya atas keberhasilan kantor hukumnya masuk dalam 20 besar di antara 100 kantor hukum yang disurvei oleh Hukumonline di tahun keempat ini.

Dan untuk tahun ini, survei dilakukan tak hanya kepada corporate law firm tapi juga litigation law firm.

"Saya sebagai pendiri Henry Indraguna dan Partners sangat bangga, masuk dalam 20 besar Law Firm pada tahun ini. Kami akan tetap berupaya lagi untuk lebih baik dan terus meningkatkan pelayanan hukum yang lebih baik agar ranking naik lebih tinggi lagi, dengan terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi tim," kata Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Henry menyebut bahwa metode penilaian survei difokuskan pada jumlah fee earners seperti partner, associate, of counsel hingga advokat asing masing-masing kantor hukum. Jika jumlah Fee Earners sama, maka berikutnya dilihat dari Jumlah Partner. Selanjutnya dilihat dari Jumlah Associate dan Jumlah of Counsel hingga Jumlah Advokat Asing. Peningkatan jumlah responden survei pada tahun 2021 ini meningkat 42% dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang hanya 99 responden kantor hukum.

Pada tahun ini, jumlah responden sebanyak 141 kantor hukum dengan rincian 101 kantor hukum memilih fokus sebagai corporate law firm dan 40 kantor hukum merupakan litigation law firm.

"Semoga hasil survei ini bisa menjadi insight yang baik bagi perkembangan dunia profesi hukum di Indonesia," tandas author buku dengan tajuk " Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi" ini.

Terkait karakter kantor hukumnya, Henry menyatakan bahwa kantor hukumnya dalam memberikan pelayanan hukum terhadap setiap pencari keadilan yang memakai jasa hukum, selalu mengedepankan sikap jujur dan profesional di dalam menyelesaikan setiap, segala dan seluruh permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien, dan juga selalu mengedepankan kepentingan-kepentingan Klien itu sendiri.

"Keistimewaan yang dimiliki oleh Henry Indraguna and Partners Law Firm adalah kami memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) atau "The Dream Time" dengan berbagai keahlian ilmu dan pengalaman di dalam menangani dan/atau menjawab setiap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga kami mampu untuk selalu memberikan nasihat-nasihat hukum yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi setiap klien kami," jelasnya.

Ia juga menyebut, Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners Law Firm, selalu berupaya untuk menyelesaikan permasalahannya klien dengan baik, tepat dan cepat serta tidak berlarut-larut atau bertele-tele karena prinsip pencari keadilan harus mendapatkan kepastian hukum atas upaya hukum yang mereka ambil.

"Kami juga tidak memilih-milih dan membeda-bedakan klien. Menjadikan mereka sebagai sahabat, teman dan saudara dengan tetap mengedepankan kebenaran bukan kemenangan," tegas Henry yang juga politisi Golkar ini.

Henry menceritakan Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners Law Firm sejak awal berdiri hingga pada saat ini telah terjun kedalam bidang hukum baik korporasi (corporate law firm) atau litigasi (litigation law firm).

"Kami telah menjadi konsultan hukum tetap (retainer)/korporasi (corporate law firm)/ dan/atau memiliki klien berupa perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan, franchise, retail, developer, property, pertambangan dan batubara, serta perusahaan-perusahaan besar di sektor lainnya," ujarnya.

Sedangkan di bidang litigasi Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners Law Firm juga telah memiliki kemampuan dan pengalaman di dalam menangani berbagai kasus litigasi.

"Termasuk diantaranya yakni PKPU dan Kepailitan, Perlindungan Konsumen, Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Perpajakan, Penyelesaian Sengketa pada Arbitrase, Hak atas Kekayaan Intelektual, Tata usaha Negara, Hukum Keluarga, termasuk Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama (Gono Gini), Waris Mal Waris, Jaminan Fidusia, Pasar Modal serta litigasi di bidang pidana termasuk Pidana Umum dan Pidana Khusus seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Narkotika dan lainnya," paparnya.

Henry menyatakan dengan masuknya Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners Law Firm sebagai urutan ke 19, diharapkan dapat lebih memotivasi dan memecut Law Firmnya untuk semakin maju dan berkembang lagi, sampai menduduki urutan yang pertama.

"Saya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan-pelayanan hukum yang lebih baik lagi dari sebelumnya kepada masyarakat di seluruh indonesia serta juga menyelesaikan berbagai kasus-kasus hukum yang sedang dihadapi klien, baik langsung maupun tidak langsung, meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, memastikan setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.(bh/ir)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2